Kejati Sulsel Selesaikan Kasus Pengeroyokan 8 Santri di Maros Lewat Keadilan Restoratif 4 Tersangka Disanksi Sosial Bersihkan Masjid
KEJATI SULSEL, Makassar – Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, Agus Salim didampingi Aspidum, Rizal Syah Nyaman dan jajaran Pidum melakukan ekspose penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif (Restorative Justice/RJ) dari Cabang Kejaksaan Negeri Maros di Camba di Kejati Sulsel, Selasa (14/10/2025).
Ekspose perkara RJ ini juga diikuti oleh Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Maros di Camba, Muhammad Harmawan, serta Jaksa Fasilitator dan jajaran secara virtual dari Cabjari Camba.
Cabang Kejaksaan Negeri Maros di Camba mengajukan penghentian penuntutan berdasarkan Keadilan Restoratif untuk perkara tindak pidana Bersama-sama Melakukan Kekerasan Terhadap Orang (Penganiayaan) yang melanggar Pasal 170 Ayat (1) KUHPidana dan/atau Pasal 351 Ayat (1) Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana. Perkara ini melibatkan Tersangka MA (20 Tahun), SA (22 Tahun), SM (23 Tahun) dan MII (20 Tahun) terhadap 8 anak korban.
Perkara kekerasan dan pengeroyokan terhadap delapan anak korban ini terjadi pada hari Rabu, 30 Juli 2025, sekitar pukul 01.00 WITA, di Masjid Jami Nurul Islam Pesantren Miftahul Muin, Maros. Kejadian bermula ketika keempat Tersangka bersama Anak Berhadapan Hukum (ABH) sedang berkumpul di dermaga Tekolabbua. Saat itu, Tersangka SA menyebarkan kabar bohong (hoax) bahwa teman mereka berinisial HD telah dikeroyok dan terluka oleh anak pesantren. Merespons informasi palsu tersebut, Tersangka MA bersama ABH langsung menuju pondok pesantren, masuk melalui jendela lantai satu masjid, dan menemukan sejumlah anak korban sedang beristirahat. Tak lama berselang, Tersangka SA, SM, dan MII turut menyusul. Tersangka MA kemudian memicu serangan dengan memukul kepala bagian belakang salah satu korban, sebanyak dua kali. Setelah itu, keempat Tersangka dan ABH lainnya secara bersama-sama menyerang dan memukul delapan anak korban yang berada di dalam masjid tersebut.
Adapun alasan penghentian penuntutan berdasarkan Keadilan Restoratif ini diajukan karena telah terpenuhinya persyaratan sesuai Peraturan Jaksa Agung Nomor 15 Tahun 2020 dan Surat Edaran Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum. Alasan-alasan yang mendukung diterapkannya RJ meliputi:
* Para Tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana (bukan residivis).
* Telah adanya perdamaian yang tulus antara pihak korban dan para Tersangka, dibuktikan dengan kesepakatan damai yang dilaksanakan.
* Korban telah memaafkan para Tersangka dan kerugian (baik materiil maupun imateriil) telah dipulihkan.
* Tindak pidana yang disangkakan memiliki ancaman hukuman di bawah 5 tahun dan bukan merupakan tindak pidana yang dikecualikan.
* Respons positif dari masyarakat yang mendukung penyelesaian perkara melalui jalur damai.
Kajati Sulsel, Agus Salim menyetujui permohonan RJ ini setelah mempertimbangkan syarat dan keadaan yang diatur dalam Peraturan Kejaksaan RI Nomor 15 Tahun 2020 tentang Keadilan Restoratif.
“Setelah melihat testimoni korban, para tersangka, dan penyidik, serta adanya pemulihan kerugian dan dimaafkannya para Tersangka oleh Korban, perkara ini telah memenuhi ketentuan Perja 15. Atas nama pimpinan, kami menyetujui permohonan RJ yang diajukan oleh Cabang Kejaksaan Negeri Maros di Camba," kata Agus Salim.
Setelah proses RJ disetujui, Kajati Sulsel meminta jajaran Cabjari Camba untuk segera menyelesaikan seluruh administrasi perkara dan para Tersangka segera dibebaskan. Selanjutnya, para Tersangka diwajibkan menjalani sanksi sosial berupa kegiatan sosial dengan membersihkan masjid di sekitar wilayah tempat tinggal mereka selama jangka waktu tertentu.
"Saya berharap penyelesaian perkara zero transaksional untuk menjaga kepercayaan pimpinan dan publik,” pesan Agus Salim menutup ekspose.