Rancangan Awal Rencana Strategis Kejaksaan Negeri Klaten

Rancangan Awal Rencana Strategis Kejaksaan Negeri Klaten

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional dan Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2006 tentang Tata Cara Penyusunan Rencana Pembangunan Nasional, setiap Kementerian/Lembaga (K/L) wajib menyusun Rencana Strategis (Renstra) sebagai dokumen perencanaan K/L untuk jangka menengah. Renstra Kejaksaan RI Tahun 2025-2029 berpedoman kepada RPJPN Tahun 2025-2045 dan merupakan penjabaran visi, misi, tujuan, dan sasaran strategis Kejaksaan RI dalam mendukung tugas dan fungsi (Tusi) Kejaksaan RI.

Bagikan tautan ini

Mendengarkan